Bantarbolang – Senin, 22 Januari 2024 pukul 07.30 WIB bertempat di gedung pertemuan Neng IKa dilaksanan pelantikan dan pembekalan anggota PTPS se-Kecamatan Bantarbolang. Anggota PTPS Kecamatan Bantarbolang yang dilantik sebanyak 297 anggota. Sumpah janji pelantikan dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bantarbolang bapak Mujianto dengan ditirukan oleh seluruh anggota PTPS yang hadir dan dilantik. Perwakilan dari anggota PTPS untuk maju kedepan yaitu saudara Rafid Firman Setiadi dan Ameliya.
PTPS adalah petugas pengawas yang ditempatkan di TPS, dan menjadi salah satu unsur terpenting untuk memastikan kesuksesan proses Pemilu. Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan serta difungsikan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat mengadakan Pemilu. Kewenangan PTPS sendiri yaitu :
- Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.
Kemudian untuk kewajiban PTPS adalah :
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Jadwal Pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024 dengan 5 (lima) surat suara untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.