Bantarbolang.desakupemalang.id
Bantarbolang, 20 Januari 2023
Jum’at 20 Januari 2023 pukul 13.00 – 17.15 WIB Pemerintahan Desa Bantarbolang mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD). Ketentuan itu kembali menjadi prioritas Program Pemerintah di tahun 2023. Untuk tahun ini jumlah Keluara Penerima Manfaat (KPM) di tentukan dari anggaran minimal 10% dari Dana Desa.. Untuk besarannya yaitu Rp. 300.000,- perbulan.
Acara yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawarahan Desa Bantarbolang, Padkan Ahmadi, S.Pd. berjalan dengan tertib dan lancar, para hadirin, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun dan BPD di wilayah dusun masing-masing mengusulkan nama-nama penerima manfaat.
Sebagai syarat penerima BLT-DD yaitu keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis dan keluarga tunggal lansia atau difabel. Di akhir musyawarah, pimpinan musyawarah memutuskan dan menetapkan KPM BLT-DD Bantarbolang sebanyak 59 orang sehingga memenuhi syarat minimal 10% dari Dana Desa penerima BLT-DD.
“Dengan adanya program ini Pemerintahan Desa Bantarbolang menjadi lebih leluasa untuk selalu hadir ditengah masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan, apalagi masyarakat difabel, lansia, memiliki penyakit kronis dan penyakit menahun. Harapannya dengan bantuan ini masyarakat lebih terbantu dalam melangsungkan hidup mereka”. Pungkas Ketua BPD Bantarbolang, Padkan Ahmadi. S.Pd.